Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Belum juga verzet alias perlawanan terhadap Prada S.A diputuskan, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) kembali mengambil langkah hukum. Hal itu ditandai dengan MPP yang melaporkan perusahaan fesyen itu kepada PPNS Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Kuasa hukum MPP Jekrinius H. Sirait mengatakan, pelaporan itu dilakukannya pada 21 Juni 2016. Pasalnya, ia mencium adanya tindak pidana yang dilakukan Prada S.A. "Bahwa klien kami telah menemukan fakta adanya pihak lain di Jakarta yang menggunakan merek Prada untuk kelas 25," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (27/6).
Kelas 25 itu meliputi produk pakaian, ikat pinggang, sepatu dan sandal. Sekadar tahu saja, saat ini MPP merupakan pihak yang terdaftar sebagai pemegang merek Prada di Kelas 18 dan 25 di Ditjen KI dengan nomor pendaftaran IDM 000027787, IDM 000020599, IDM 000207496, IDM 000207495, IDM 000025357, dan IDM 000247223.
Dengan begitu, Jekrinius menilai kegiatan perdagangan yang dilakukan Prada S.A telah melanggar aturan. Pasalnya, MPP tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk mempergunakan merek Prada di dalam kegiatan perdagangan. Termasuk kegiatan importasi dan distribusi yang dilakukan Prada S.A melalui PT Artha Indomode dan importir PT Welgrow Citra Persada.
Sebelum laporan ini dilayangkan, pihak MPP telah melayangkan somasi pada 31 Mei dan 9 Juni 2016. "Klien kami juga merasa dirugikan sebesar Rp 51,4 miliar atas perdagangan Prada milik Prada S.A di Indonesia sejak Juli tahun lalu," tambah Jekrinius. Ia juga menjelaskan, atas laporan tersebut maka konsekuensinya nanti seluruh produk Prada milik Prada S.A di Indonesia untuk kelas 25 akan disita oleh PPNS Ditjen KI.
Sayangnya menanggapi hal tersebut kuasa hukum Prada SA dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners enggan berkomentar. Sekadar informasi, hingga kini proses persidangan perlawanan yang diajukan MPP untuk membatalkan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prada S.A pada 26 April 2016 lalu itu masih bergulir.
Dimana dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek Prada milik MPP batal demi hukum. Menurut Jekrinius surat kuasa perwakilan Prada S.A di persidangan cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh orang yang berkompeten. Sehingga putusan tersebut seharusnya diputus tidak dapat diterima atau N.O.
Sekadar informasi, perlawanan itu diajukannya karena selamapersidangan sebelumnya, pihak MPP tak pernah hadir hingga agenda putusan dibacakan. MPP berdalih ketidak hadirannya itu lantaran pihaknya tak pernah menerima relas panggilan dari pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News