kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada dewan moneter, BI bakal dikendalikan pemerintah?


Selasa, 01 September 2020 / 13:24 WIB
Ada dewan moneter, BI bakal dikendalikan pemerintah?
ILUSTRASI. Bank Indonesia. KONTAN/Muradi/2016/06/30


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam satu revisi UU BI itu masuk soal  wacana pembentukan Dewan Moneter.

Dalam draft disebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan  Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.  Dewan Moneter bersidang sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Masuknya dewan moneter dalam kerja BI mengawal kebijakan moneter memang menjadi pertanyaan sejauh mana independensi bank sentral?

Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia menyebutkan munculnya Dewan Moneter dengan ada Menkeu yang merupakan perwakilan pemerintah membuat nantinya independensi bank sentral akan dipertanyakan. Terutama langkah BI  dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kebijakan BI rate. Menurut Faisal, seolah-olah BI akan berada di bawah kendali pemerintah.

Berkaca dengan praktik bank sentral di negara lain memang sejatinya bank sentral harus memiliki independensi. “Bank Indonesia fokus untuk kebijakan makro moneter, sedangkan pemerintah melalui menkeu kebijakan fiskal,” ujar Faisal, Selasa (1/9).

Jika dewan moneter memang dianggap untuk menjawab tidak berjalannya kebijakan moneter yang selama ini dijalankan BI untuk menstabikan ekonomi, maka menurut Faisal jawabannya bukan merubah UU yang sudah ada. “Tidak merubah independensi BI. Namun ini masalah koordinasi,” ujarnya. Jika masalah koordinasi maka perlu dibuat forum lagi namun tidak seperti dewan moneter yang malahan membuat publik dan pasar bertanya-tanya soal kedudukan bank sentral.

Dalam draft disebutkan memang Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Tugas  Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×