kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019


Minggu, 19 Januari 2020 / 20:42 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mencatat ada total 62 perusahaan penerima tax holiday sampai dengan akhir 2019. Insentif perpajakan ini diberikan kepada perusahaan yang berbasis padat karya, dengan imbalan penguragan pajak sesuai periode dan jumlah investasi yang ditanamkan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyampaikan, realisasi investasi dari penerima tax holiday mencapai Rp 1.153 triliun.

Baca Juga: Pemerintah pastikan bidang usaha ini masuk ke daftar prioritas investasi

Yunirwansyah menyampaikan untuk dapat memperoleh tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, perusahaan merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Keempat mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar rupiah.

Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh.

Baca Juga: Holding Period Berakhir, Dana Repatriasi Bebas Mencari Tempat Parkir

“Dalam pelaksanaannya, apa yang dianggap sebagai industri pionir diatur oleh pemerintah dan merujuk kepada 18 sektor. Kami tidak membatasi penerima tax holiday, selama sesuai dengan kriteria,” kata Yunirwansyah, Jumat (17/1).




TERBARU

[X]
×