kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Cek Syarat dan Tahapannya


Jumat, 23 Desember 2022 / 05:14 WIB
Ada 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Cek Syarat dan Tahapannya
ILUSTRASI. Sejak Rabu (21/12/2022), Kemenag sudah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Tahapan seleksi

Untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag, ada dua tahapan seleksi yang harus dilalui. 

1. Seleksi Administrasi  

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×