kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ada 24 Parpol Dinyatakan Dokumen Lengkap dari 40 yang Mendaftar di KPU


Senin, 15 Agustus 2022 / 10:16 WIB
Ada 24 Parpol Dinyatakan Dokumen Lengkap dari 40 yang Mendaftar di KPU
ILUSTRASI. Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditutup pada 14 Agustus 2022 . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Total ada 40 parpol yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, dari 40 parpol tersebut, 24 parpol dinyatakan dokumen telah lengkap. Kemudian pada hari terakhir pendaftaran kemarin terdapat sembilan parpol yang melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus Tahun 2022, 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun SIPOL. Sedangkan jumlah partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik" kata August dalam konferensi pers KPU RI secara virtual, Senin (15/8).

Baca Juga: Lolos Ke Tahap Verifikasi, Ini 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menambahkan, untuk 16 partai politik yang sudah mendaftar, sedang dalam proses pemeriksaan berkas/dokumen.

"Ke-16 parpol yang telah mendaftar saat ini dokumennya sedang diperiksa," imbuh Idham.

Idham merinci, 24 Parpol yang telah lengkap berkas pendaftarannya yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia,

Baca Juga: KPU: Dua Partai Politik Pemegang Akun SIPOL Belum Konfirmasi Pendaftaran

Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×