kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU: Dua Partai Politik Pemegang Akun SIPOL Belum Konfirmasi Pendaftaran


Minggu, 14 Agustus 2022 / 17:14 WIB
KPU: Dua Partai Politik Pemegang Akun SIPOL Belum Konfirmasi Pendaftaran
ILUSTRASI. Ada dua parpol pemegang akun SIPOL yang belum melakukan konfirmasi pendaftaran ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan, ada dua partai politik (parpol) pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)yang belum melakukan konfirmasi pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari terakhir pendaftaran.

Per 13 Agustus kemarin terdapat 43 parpol yang miliki akun SIPOL. Hingga tengah malam nanti pukul 23.59 WIB, KPU masih menunggu parpol yang ingin melengkapi dokumen pendaftaran.

"Kini tinggal dua partai politik pemegang akun SIPOL yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya di 14 Agustus 2022, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Mahasiswa Indonesia," kata Idham kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8).

Baca Juga: KPU: 9 Parpol Daftarkan Diri Calon Peserta Pemilu pada Minggu (14/8)

Selain itu, per 12 Agustus lalu terdapat delapan parpol yang belum berdokumen pendaftaran lengkap. Di antaranya Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

Namun, hari ini Partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo telah melengkapi dokumen pendaftarannya di SIPOL. Jadi total parpol pendaftar dengan dokumen yang lengkap adalah 23 parpol.

Jika parpol yang tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran hingga waktu yang ditentukan maka dipastikan tidak diikutsertakan dalam tahapan verifikasi administrasi. 

"Jika tidak bisa melengkapi dokumen pendaftarannya maka tidak diikut sertakan dalam tahapan verifikasi administrasi, karena pendaftaran hanya diterima untuk parpol berdokumen pendaftaran lengkap," imbuhnya.

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, hari ini akan ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran ke Kantor KPU. Di antaranya Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyum, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Rakyat.

Baca Juga: Datangi KPU, PAN Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

Untuk Partai Karya Republik telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian Partai Bhinneka Indonesia menyusul sekitar pukul 16.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×