kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.866   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

Ada 12 kasus dalam tahap klaim jaminan pensiun


Senin, 12 September 2016 / 18:10 WIB
Ada 12 kasus dalam tahap klaim jaminan pensiun


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setelah berjalan lebih dari setahun, program jaminan pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai ada klaim penarikan. Namun, klaim program jaminan pensiun tersebut dikarenakan peserta telah meninggal dunia.

Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga saat ini sudah ada 12 kasus yang sedang dalam tahap pengurusan klaim. "Ini dalam masa proses," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pekan lalu.

Jumlah dana yang telah disiapkan untuk membayar klaim ini masih dalam penghitungan. Sesuai ketentuan, bila masa kepesertaan dibawah 15 tahun maka, manfaat yang akan diberikan itu sekaligus kepada ahli waris.

Sekadar catatan, jumlah peserta program jaminan pensiun yang mulai efektif 1 Juli 2015 hingga sekarang jumlahnya mencapai 8,4 juta orang.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, setelah berjalan satu tahun sudah waktunya dilakukan evaluasi terhadap program ini. "Poin utamanya terkait dengan iuran dan manfaat yang diberikan kepada peserta," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×