kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada 11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Menkeu: Kecil, Tapi Nilainya Material


Sabtu, 02 Juli 2022 / 06:15 WIB
Ada 11 Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II, Menkeu: Kecil, Tapi Nilainya Material


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup pada 30 Juni 2022. Pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi dari Tax Amnesty Jilid II selama Januari hingga penutupan kemarin mencapai Rp 61,01 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada 11 orang crazy rich dengan harta di atas Rp 11 triliun yang mengikuti program PPS atau Tax Amnesty Jilid II.

Walaupun jumlahnya sedikit dibandingkan dengan jumlah wajib pajak di bawah Rp 1 triliun, namun 11 orang super kaya tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan negara melalui PPh final. Sayangnya, Sri Mulyani tidak membeberkan identitas dari kesebelas crazy rich yang ikut program Tax Amnesty jilid II tersebut.

""Yang hartanya Rp 1 triliun ke atas yang diungkapkan dalam PPS (Tax Amnesty jilid II) ada 11 wajib pajak, atau 0,00%, kecil banget tapi nilainya material," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (1/7).

Baca Juga: Setelah Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Ini Yang Dilakukan Ditjen Pajak

Selanjutnya, wajib pajak yang melaporkan hartanya dari Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun adalah sebanyak 705 wajib pajak dengan kontribusi 0,28% dari seluruh wajib pajak yang ikut program Tax Amnesty jilid II.

Sementara itu, dari peserta Tax Amnesty jilid II ini, yang melaporkan hartanya dari Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar sebanyak 9.236 wajib pajak. Kemudian, harta bersih yang diungkap dari Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar adalah sebanyak 41.239 wajib pajak.

Berikutnya, harta bersih yang dilaporkan peserta Tax Amnesty jilid II dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar adalah sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta sebanyak 82.747 wajib pajak.

Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, wajib pajak peserta Tax Amnesty jilid II yang melaporkan harta sampai dengan Rp 10 juta adalah sebanyak 38.870 wajib pajak. Ia sangat mengapresiasi 38.870 wajib pajak tersebut, karena dirinya tidak melihat nominal dari nilai hartanya, melainkan yang terpenting adalah tingkat kepatuhannya.

Baca Juga: Indonesia Tax Amnesty Finds US$ 40 Billion of Unreported Assets

"Saya tidak melihat, oh ini di bawah Rp 10 juta, tapi justru mereka ini yang perlu kita sampaikan berapapun kalau ini adalah kewajiban terhadap negara, mereka mengungkapkannya," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×