kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.272   -36,00   -0,21%
  • IDX 7.142   -236,43   -3,20%
  • KOMPAS100 969   -35,56   -3,54%
  • LQ45 692   -24,05   -3,36%
  • ISSI 259   -8,34   -3,12%
  • IDX30 383   -10,68   -2,72%
  • IDXHIDIV20 472   -11,03   -2,28%
  • IDX80 108   -3,83   -3,41%
  • IDXV30 137   -2,95   -2,11%
  • IDXQ30 123   -3,13   -2,49%

Achmad Sujudi Resmi Sebagai Tersangka


Jumat, 22 Mei 2009 / 11:54 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Setelah berulangkali menjalani memeriksa sebagai saksi, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003 silam. Tapi, KPK belum menahan menteri kesehatan periode 2001 hingga 2004 itu.

KPK menetapkan status tersangka bagi Sujudi setelah menemukan dua bukti soal keterlibatan pria kelahiran Bondowoso itu dalam pengadaan alat kesehatan itu. Sayang, Juru Bicara KPK Johan Budi SP merahasiakan kedua bukti tersebut.

Yang pasti, Sujudi mengakui telah menerima uang sebesar Rp 700 juta terkait proyek senilai Rp 190,5 miliar itu. Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini sebenarnya sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada Kamis (14/5) pekan lalu.

Selain menerima uang, Sujudi mengaku, ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang itu. Dia mengaku ada penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan ini.

Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Kimia Farma Distribution and Trading dan PT Rifa Jaya Mulia. Dalam proyek ini, Departemen Kesehatan meminta kedua perusahaan itu memasok alat kesehatan bagi sejumlah rumah sakit dan puskesmas di kawasan Indonesia Timur.

Penunjukan langsung ini tentunya melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Sebab, pengadaan barang di atas Rp 50 juta harus melalui proses tender.

Dengan adanya status baru bagi Sujudi ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, awal Maret 2009 lalu, KPK sudah menetapkan bekas Direktur Utama PT Kimia Farma Distribution and Trading Gunawan Pranoto dan Direktur Utama Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf sebagai tersangka.

Ada penggelembungan

Kesalahan dalam pengadaan barang itu ternyata bukan hanya dalam penunjukan. KPK juga mencium ada penggelembungan (mark up) nilai proyek. Akibatnya, KPK menghitung negara merugi sebesar Rp 71,5 miliar.

Sebagian uang proyek ini rupanya mengalir ke kocek pribadi pejabat teras Departemen Kesehatan. Selain ke kocek pribadi Sujudi, KPK juga menerima pengembalian duit dari beberapa pejabat Departemen Kesehatan. Di antaranya dari mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Daddy Argadiredja yang mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta pada Rabu (13/5), bekas Direktur Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti Suparmanto sebesar Rp 500 juta, mantan Dirjen Pelayanan Medik Ahmad Hardiman sebesar Rp 500 juta, Ida Ayu Sinta sebesar Rp 400 juta, dan Niken Irwanti sebesar Rp 300 juta pada pertengahan Maret 2009 lalu.

Status orang yang mengembalikan uang ini masih sebatas saksi. Namun, mungkin, status Sri Astuti dan Ahmad bisa meningkat menjadi tersangka. Pasalnya, KPK sudah melarang keduanya bepergian ke luar negeri sama seperti Sujudi. KPK sudah mengirimkan surat cegah tangkal (cekal) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas ketiga orang itu pada Maret 2009 lalu.

Selain pengadaan alat kesehatan ini, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan alat rontgen di Departemen Kesehatan yang terjadi pada 2007 lalu. KPK sudah menetapkan Mardiono selaku pimpinan proyek sebagai tersangka. KPK menduga, Mardiono telah menggelembungkan nilai proyek dan tidak menyalurkan alat rontgen ke rumah sakit yang membutuhkan. Akibatnya, negara merugi Rp 15,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×