Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. PT Ace Life Asurance harus merogoh kocek sebesar Rp 500 juta. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Ifandi Setiawan seorang nasabah Ace Life.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Heru Susanto menilai Ace Life telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian asuransi. Heru mengatakan dari proses persidangan terbukti Ifandi terdaftar sebagai nasabah Ace Life. Ifandi juga telah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dirinya mengalami cacat permanen.
"Karena cacat permanen yang dideritanya terbukti diakibatkan oleh kecalakaan, maka majelis berpendapat tergugat wajib membayar klaim asuransinya," kata Heru, Senin (10/9).
Padahal sebelumnya, Ace Life menolak membayar klaim asuransi yang diajukan Ifandi karena dinilai cacat yang dialaminya bukan disebabkan kecelakaan. Namun dari berbagai bukti serta saksi-saksi di pengadilan terbukti jika Ifandi benar-benar mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan ibu jarinya putus.
Nah, sesuai polis asuransi yang disetujui oleh Ace Life maka Ifandi berhak mendapatkan uang tangggungan tambahan santunan bila meninggal dan cacat tetap karena kecelakaan (Accident Death And Disablement Rider).
Kuasa hukum Ace Life, Henry Mulyana enggan berkomentar banyak soal putusan hakim. Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan hakim. Sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, Hendry bilang akan lebih dulu berkonsultasi dengan kliennya. "Nanti kami pertimbangkan apa akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Ifandi, Riki Ricardo Manik menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Ia berharap Ace Life mau membayar klaim asuransi tersebut.
Gugatan ini bermulai ketika Ifandi kecelakaan sepeda motor hingga ibu jarinya harus diamputasi. Berbekal surat keterangan dari rumah sakit dan dari polisi, Ifandi mengklaim ke Ace Life. Namun perusahaan asuransi itu menolak klaim dari Ifandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News