kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ACA gugat pailit Arpeni Pratama


Rabu, 27 Juli 2011 / 19:44 WIB
ACA gugat pailit Arpeni Pratama
ILUSTRASI. Semarang Zoo merupakan salah satu rekomendasi tempat wisata untuk keluarga di akhir pekan dengan kisaran HTM Rp 20.000 - Rp 30.000. Dok: Instagram?Semarang Zoo


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) tersangkut masalah hukum. Dalam informasi keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (27/7), disebutkan, PT Asuransi Central Asia (ACA) yang menjadi pemohon pailit atas perusahaan pelayaran ini.

Dengan permohonan pailit ini, manajemen APOL mengaku, telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sejak 19 Juli 2011. Menurut jadwal pengadilan, sidang telah dilakukan pagi tadi.

Manajemen APOL mengatakan, saat ini tengah proses penunjukkan konsultan hukum bidang litigasi untuk mewakili kepentingan perusahaan.

"Mengingat perseoran belum menunjuk konsultan hukum bidand litigasi untuk memeriksa dokumen pailit yang diajukan pemohon pailit, saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci," kata Ronald Nangoi, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan APOL dalam keterbukaan informasi tersebut.

Manajemen juga menyatakan, permohonan pailit ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×