Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah penantian panjang, akhirnya Partai Golkar telah mendapatkan pimpinan yang sah. Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi kubu Aburizal Bakrie, yang artinya dia adalah pimpinan Golkar yang sah.
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Bakrie membenarkan hal tersebut. " Putusan Kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan kembali menguatkan putusan PTUN Jakarta," katanya melalui pesan singkat, Selasa (201/10).
Yusril menambahkan, Kementrian Hukum dan Ham (Menkumham) harus mencabut Surat Keputusan pengesahan DPP Golkar Pimpinan Agung Laksono dan menerbitkan kembali Surat Keputusan pengesahan DPP Golkar dengan pimpinan Aburizal Bakrie.
"Sebaiknya kubu Agung Laksono menerima putusan Mahkamah Agung dan PTUN. Tapi, kalau mengajukan kasasi, kami siap menulis kontra memori kasasi," pungkasnya.
Asal tahu saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Bakrie. Namun, Agung Laksono menggugat kembali dan dimenangkan sebagai ketua Golkar oleh PT TUN.
Sebelumnya, konflik internal terjadi dalam tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut. Agung Laksono dan Aburizal Bakrie berebut untuk memimpin Golkar dan sama-sama menggelar musyawarah nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News