kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manggala Wanabhakti kembali ke negara


Kamis, 02 Februari 2012 / 12:34 WIB
Manggala Wanabhakti kembali ke negara
ILUSTRASI. Sindrom tourette dipicu oleh beberapa faktor.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Kini, pengelolaan gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan yang lebih dikenal dengan Wisma Manggala Wanabhakti kembali ke negara. Sebelumnya, Manggala Wanabhakti berada di bawah pengelolaan Yayasan Sarana Wana Jaya.

Pengembalian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari lalu.

Dengan berlakunya Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebelumnya, dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Soeharto tahun 28 Januari 1983 disebutkan, pengelolaan gedung yang bertempat di kawasan Senayan, tepatnya Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diserahkan ke Yayasan Sarana Wana Jaya.

Yayasan ini tidak lain didirikan oleh mantan Menteri Kehutanan Soedjarwo, yang kemudian mendirikan Badan Pengelola Gedung Manggala Wanabakti untuk mengelola kawasan seluas 121.450 meter persegi itu.

Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 125 perusahaan yang berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, dengan berbagai jenis usaha, mulai dari asosiasi profesi sampai dengan perusahaan yang berbasis teknologi tinggi.

Gedung ini juga dilengkapi berbagai sarana pendukung seperti bank, travel agent, kantor pos, kantin, restoran, dan sebagainya. Selain itu juga terdapat ruang untuk penyelenggaraan berbagai acara dengan kapasistas 50-5.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×