kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.868   -58,49   -0,84%
  • KOMPAS100 995   -9,93   -0,99%
  • LQ45 769   -7,59   -0,98%
  • ISSI 219   -1,73   -0,78%
  • IDX30 399   -3,62   -0,90%
  • IDXHIDIV20 470   -4,89   -1,03%
  • IDX80 112   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 115   -0,47   -0,41%
  • IDXQ30 130   -1,36   -1,04%

Adidas Gugat Pendompleng Merek


Senin, 15 Maret 2010 / 11:15 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Raksasa produsen sepatu dan pakaian olah raga asal Jerman, Adidas Ag, diketahui tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan ini mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Adidia milik warga negara Korea yang dinilai telah membonceng ketenaran merek Adidas.

"Kami menggugat pembatalan pendaftaran merek Adidia yang dinilai memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek Adidas,” kata Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum Adidas Ag, Minggu (14/3). Dalam berkas gugatannya tertanggal 3 Februari 2010 dengan No.13, Adidas tidak terima atas pendaftaran merek Adidia milik Kim Sung Soo, pengusaha asal Korea yang tinggal di Pondok Merantai Blok B/15, Kedaton Indah, Tangerang.

Adidia sendiri telah terdaftar di Ditjen HKI No. IDM000029382 untuk kelas 25 pada 11 Februari 2005. Adidas sendiri sudah terdaftar di Ditjen HKI pada 28 Maret 2001 No. 470797 untuk melindungi produk kelas 25 seperti kaos kaki. Untuk produk semcam sepatu telah terdaftar 7 Desember 2009 No. R0 2009 010364.

Dengan terdaftarnya merek Adidia, tentu saja membuat gusar Adidas. Terlebih pendaftaran mereknya untuk barang sejenis. Adidas sendiri mengklaim sebagai merek terkenal. Nama Adidas tidak lain diambil dari nama pertama dan terakhir dari penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertama kali pada 1920.

Adi Dassler memperkenalkan adidas sebagai kombinasi dari nama pertama dan suku kata pertama dari nama keluarga yang digunakan sebagai nama perusahaan sejak 1948. Setahun kemudian pada 1949, ia mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip” yang menjadi merek terkenal di Jerman.

Adidas Ag pun mengklaim bahwa Kim Sung Soo mendaftarkan merek Adidia dengan maksud mendapatkan keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Sehingga mengacu pada Pasal 4 jo pasal 68 UU merek. Adidas meminta Pengadilan untuk membatalkan pendafatran merek Adidia karena didaftarkan dengan itikad tidak baik.

Pada persidangan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kim Sung Soo belum tampak menghadiri persidangan. Rencananya sidang ini bakal digelar kembali pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×