kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

93 jaksa "nakal" dijatuhi sanksi pada 2016


Rabu, 04 Januari 2017 / 16:52 WIB
93 jaksa


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sepanjang tahun lalu, banyak jaksa yang terlibat dalam perkara hukum, belum lagi pelanggaran internal yang dilakukan jaksa. Untuk itu, Kejaksaan Agung memproses sejumlah anggota yang melanggar hukum dengan memberikan sanksi ringan hingga berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, sepanjang tahun 2016, tercatat 93 jaksa dijatuhkan sanksi.

"Pidana berjalan, administrasi menyusul, jadi ini berproses," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1).

Penjatuhan hukuman itu dengan rincian sanksi ringan sebanyak 37 orang, sanksi sedang sebanyak 31 orang, dan sanksi berat sebanyak 25 orang. Kasusnya pun beragam, mulai dari terjerat narkoba hingga korupsi. "Ada yang dicopot jabatan, dicopot jadi jaksa," kata Rum.

Selain jaksa, staf tata usaha juga tak lepas dari jerat sanksi. Dalam setahun terakhir, ada 74 staf dalam sistem tata usaha yang dinyatakan melanggar etik, profesi, ataupun pidana. Rinciannya, 24 orang dihukum ringan, 18 orang dihukum sedang, dan 32 orang kena sanksi berat.

Rum memastikan pemeriksa internal Kejaksaan Agung memproses permasalahan mereka secara profesional. "Kita tidak ada tebang pilih, profesional dalam penanganan kasus baik pencegahan maupun penindakan," ucapnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×