kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

8 September, penerimaan bea cukai baru Rp 103,7 T


Senin, 14 September 2015 / 17:39 WIB
8 September, penerimaan bea cukai baru Rp 103,7 T


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai hingga 8 September 2015 baru mencapai Rp 103,76 triliun atau 53,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan sebesar Rp 194,99 triliun.

"Penerimaan bea cukai mencapai Rp 103,76 triliun per 8 September 2015," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (14/9).

Heru menyebutkan realisasi tersebut berasal dari penerimaan bea masuk yang mencapai Rp 21,01 triliun atau 56,7% dari target Rp37,2 triliun, cukai yang mencapai Rp 79,9 triliun atau 54,8% dari target Rp 145,7 triliun dan bea keluar yang mencapai Rp 2,7 triliun atau 22,5% dari target Rp 12,05 triliun.

Realisasi tersebut lebih rendah daripada target per 8 September 2015 yang ditetapkan dalam internal DJBC, yaitu total sebesar Rp 134,3 triliun yang terdiri atas penerimaan bea masuk Rp 25,6 triliun, cukai Rp 100,39 triliun dan bea keluar Rp 8,3 triliun.

Dengan demikian, untuk memenuhi target penerimaan bea dan cukai maka dalam empat bulan terakhir, penerimaan bea masuk harus didorong hingga Rp 16,2 triliun, cukai hingga Rp 65,8 triliun dan bea keluar Rp 9,3 triliun atau secara total Rp 91,2 triliun.

Berdasarkan perkiraan dan realisasi hingga 8 September 2015, penerimaan bea dan cukai terutama dari sektor cukai dan bea keluar, diperkirakan sulit untuk mencapai target yang ditetapkan pada akhir tahun.

Beberapa hal yang diperkirakan bisa menghambat penerimaan bea dan cukai adalah turunnya produksi rokok yang bisa mengganggu penerimaan cukai dan turunnya ekspor kelapa sawit sehingga menurunkan proyeksi bea keluar.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencatatkan penerimaan pajak yang ikut dikumpulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga 8 September 2015, yaitu PPN impor sebesar Rp 87,4 triliun, PPn BM impor Rp 3,1 triliun, dan PPh Pasal 22 impor Rp 27,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×