Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ada delapan provinsi yang tidak dikenakan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Pemangkasan anggaran ke-2 APBN-P 2016. Alasannya, anggaran delapan provinsi ini bakal minus jika DAU-nya ditunda.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh Widodo mengatakan penudaan DAU tidak dilakukan ke semua daerah. Dari 540 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota, hanya 169 yang dikenakan penundaan.
"Sisanya, jika dilakukan penundaan, maka anggarannya minus. Termasuk delapan provinsi tadi," kata Boediarso saat rapat dengan DPD RI, Senin (5/9).
Delapan provinsi tersebut yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, untuk 169 daerah yang memenuhi kriteria itu dibagi menjadi empat klaster yaitu pertama daerah yang mempunyai kas sangat tinggi yang terdiri dari 42 daerah itu dikenakan 50% penundaan DAU. Kedua, daerah yang mempunyai kas tinggi ada 42 daerah, dan dipotong 40%.
Ketiga, klaster daerah yang mempunyai kas cukup tinggi itu ada 42 daerah, mereka dikenakan penundaan dana DAUnya sebesar 30% dan terakhir masuk dalam kriteria sedang, ada 43 daerah dan dikenakan penundaan sebesar 20%. "Untuk yang 50% penundaan sebesar Rp 8,5 triliun, 40% penundaan sebesar Rp 5,3 triliun, 30% penundaan sebesar Rp 3,7 triliun dan untuk 20% penundaan sebesar Rp 1,9 triliun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News