Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
6. Batas usia pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. Pemberhentian hubungan kerja
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:
Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News