kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Ketahui sebelum Daftar CASN 2023


Senin, 11 September 2023 / 05:43 WIB
7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Ketahui sebelum Daftar CASN 2023
ILUSTRASI. BKN telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

6. Batas usia pensiun 

Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut: 

- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan 

- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya 

- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama. 

7. Pemberhentian hubungan kerja 

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. Mereka diberhentikan dengan hormat apabila: 

Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. 

Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×