kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.145   -16,33   -0,23%
  • KOMPAS100 1.094   -0,88   -0,08%
  • LQ45 868   -3,67   -0,42%
  • ISSI 217   0,48   0,22%
  • IDX30 444   -2,75   -0,62%
  • IDXHIDIV20 536   -4,39   -0,81%
  • IDX80 125   -0,14   -0,11%
  • IDXV30 134   -1,62   -1,20%
  • IDXQ30 148   -1,15   -0,77%

7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Ketahui sebelum Daftar CASN 2023


Senin, 11 September 2023 / 05:43 WIB
7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Ketahui sebelum Daftar CASN 2023
ILUSTRASI. BKN telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut: 

- Gaji 
- Tunjangan Kinerja 
- Tunjangan Kemahalan 
- Tunjangan Keluarga 
- Tunjangan Pangan 
- Tunjangan Jabatan 
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat) 
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah) 
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu) 
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus) 
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen). 

Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. 

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Baca Juga: Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham & Kejaksaan 2023, Ini Dokumen untuk Daftar CPNS

3. Batas usia melamar 

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. 

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun. 

4. Tahapan seleksi 

Dikutip dari Kompas.com (2022), selain batas usia, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda. Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. 

Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Baca Juga: Ingin Jadi ASN? Cek Tips Kemenpan-RB Ini, Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023

5. Kedudukan 

Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK. Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas. 

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK. Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. 

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×