Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia- JAKARTA. Lebih dari 50 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 meninggal dunia. Berapa santunan untuk petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia?
Diberitakan Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia mencapai 57 jiwa.
"Angka kematian mencapai 57," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024). Data itu mengalami peningkatkan pada Kamis (15/2/2024) ketika 18 petugas dilaporkan meninggal dunia dalam sehari.
Mengacu pada data yang dihimpun Kemenkes, petugas yang paling banyak memakan korban jiwa adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut rincian petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia per Sabtu (17/2/2024):
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia: 29 orang
- Petugas Linmas (Perlindungan masyarakat) 10 orang
- Petugas saksi: 9 orang
- Petugas: 6 orang
- Petugas Panitia pemungutan suara (PPS): 2 orang
- Petugas Bawaslu: 1 orang
Baca Juga: KPU: Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional Dilakukan 35 Hari Sejak Pemungutan Suara
Sebaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, Minggu (18/2/2024), jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yakni 13 orang. Di Jawa Timur, 12 petugas dilaporkan meninggal dunia dan 11 orang di Jawa Tengah.
Berikut sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Sumatera Utara: 2 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Riau: 1 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Sumatera Barat: 1 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Sumatera Selatan: 2 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Banten: 2 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di DKI Jakarta: 6 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Jawa Barat: 13 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Jawa Tengah: 11 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Jawa Timur: 12 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Kalimantan Barat: 2 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Kalimantan Timur:1 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Sulawesi Selatan: 2 kasus
- Petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia di Sulawesi Utara: 1 kasus.
Penyebab petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia
Penyebab kematian puluhan petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan. Berikut rincian penyebab kematian petugas Pemilu 2024:
- Penyakit jantung: 13 korban
- Meninggal saat sampai di rumah sakit: 11 korban
- Kecelakaan: 8 korban
- Acute Respiratory (ARDS): 5 korban
- Hipertensi: 5 korban
- Penyakit serebrovaskular: 4 korban
- Kegagalan multi organ: 2 korban
- Septic shock: 2 korban
- Sesak napas: 1 korban
- Asma: 1 korban
- Diabetes Melitus: 1 korban.
- Sementara 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.
Santunan petugas KPPS Pemilu 2024 meningggal dunia
Pemerintah memberikan santunan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Rincian Gaji Petugas KPPS
Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:
Gaji PPK Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024:
- Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
- Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
- Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Pantarlih Luar Negeri:
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Itulah besaran santunan petugas KPPS Pemilu 2024 meningggal dunia. Semoga tidak ada lagi kabar petugas KPPS Pemilu 2024 meningggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News