Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Sepanjang 2008 Menteri Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada 510 orang pegawai Departemen Keuangan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun calon PNS yang melakukan indisipliner.
Dari 510 pegawai, sebanyak 39 orang diberhentikan sebagai PNS, sebanyak 68 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan.
Selain itu, 72 orang mendapat sanski hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan pangkat dan pemberhentian sementara dari jabatan, penurunan gaji.
Sementara itu 84 orang dikenai sanksi hukuman disiplin ringan seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan 1 orang diberhentikan dari CPNS, serta 193 orang diberi surat peringatan.
Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said, sanksi tersebut merupakan wujud punishment dalam program reformasi birokrasi Departemen Keuangan. "Pemberian sanksi adalah starategi meningkatkan performa dan kinerja untuk mencapai good and clean government," ujar Samsuar dalam keterangan persnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News