Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi jemaah asal Indonesia.
Pengumuman pelonggaran terkait penyelenggaran haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia tersebut disampaikan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah setelah bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah tersebut di antaranya yakni soal perpanjangan masa berlaku visa umrah, hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Mekkah dan Madinah saja.
"Saya berjanji di hadapan Yang Mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang saya dari sini saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jemaah haji Indonesia di Mina. Kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat (terbaik)," ujarnya, dikutip dari laman Setkab.
Lantas, apa saja pelonggaran syarat umrah yang ditetapkan Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia?
Baca Juga: Kemenlu: 2 Jamaah Umrah Asal Indonesia Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi
5 pelonggaran syarat umrah bagi jemaah asal Indonesia
1. Tak perlu vaksin meningitis
Pertama, adalah suntik vaksin meningitis dihapuskan dari syarat wajib jemaah umrah.
Tawfiq menegaskan, vaksinasi meningitis bukanlah syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai aturan dihapuskannya syarat tersebut.
"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com (26/10/2022).
2. Visa bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah lain
Tawfiq mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia juga bisa memanfaatkan visanya untuk berkunjung ke wilayah lain selain Mekkah dan Madinah. Pihaknya juga menyebut bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu yang cepat.
"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan," katanya lagi.
Baca Juga: Bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, Wapres Lobi Tenda Jemaah Haji
3. Jemaah umrah perempuan boleh pergi tanpa mahram
Tawfiq juga menyampaikan, syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan kini juga telah ditiadakan.
"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," katanya dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).
Menurutnya ini adalah upaya untuk memberikan layanan haji dan umrah lebih baik termasuk bagi jemaah perempuan.
Terkait dengan kunjungan tanpa mahram ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan Nusuk.
Nusuk adalah platform layanan umrah terintegrasi untuk memudahkan calon jemaah yang akan ke Mekkah dan Madinah.
Baca Juga: Jemaah Haji & Umrah Indonesia Bakal Dipermudah, Ini 4 Kemudahannya
4. Masa berlaku visa umrah diperpanjang 90 hari
Selain dua hal di atas, kini, masa berlaku visa umrah bagi jemaah, juga diperpanjang menjadi 90 hari. Untuk diketahui masa berlaku visa umrah jemaah asal Indonesia sebelumnya hanya 30 hari.
"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji, seperti memperpanjang masa berlaku visa, sekarang mencapai 90 hari," ujar Tawfiq dikutip dari Kompas.com (24/10/2022).
5. Penghapusan syarat usia jemaah umrah Indonesia
Terakhir, Arab Saudi juga menghapus syarat usia minimal bagi jemaah umrah asal Indonesia. Sebelumnya syarat umrah adalah 65 tahun, namun saat ini syarat usia ditiadakan.
"Tidak ada juga batasan terkait umur dan lain-lain. Jadi, semua diterima," kata Tawfiq lagi.
Dipertimbangkannya penghapusan syarat usia ini dilakukan karena kasus pandemi Covid-19 Indonesia yang membaik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pelonggaran Syarat Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia, Apa Saja?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News