Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, surat edaran tersebut sudah melalui diskusi panjang bersama dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan yang dilakukan dalam forum dewan pengupahan nasional.
"Berangkat dari diskusi yang panjang itu, akhirnya keluarlah surat edaran yang inti surat edaran itu, meminta kepada gubernur untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi, jadi bahasanya memang menjadi tidak enak kalau tidak naik, padahal sebenarnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum di tahun 2020," jelas Ida.
Baca Juga: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta
Ida juga mengatakan penggunaan kata upah minimum 2021 sama dengan 2020 dipilih dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja di tengah pandemi Covid-19, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Adapun, 5 provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021 antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya: Selamat, upah minimum provinsi 2021 di empat daerah ini masih naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News