kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

4 Daftar pelonggaran terbaru kegiatan masyarakat saat PPKM hingga 30 Agustus 2021


Selasa, 24 Agustus 2021 / 05:29 WIB
4 Daftar pelonggaran terbaru kegiatan masyarakat saat PPKM hingga 30 Agustus 2021
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Senin (23/8/2021).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. 

Dalam pernyataan resminya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," papar Jokowi seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). 

Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. "Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya. 

Baca Juga: Daftar 11 daerah luar Jawa-Bali yang turun level jadi PPKM level 3

Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%. 

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi. 

Adapun daftar daerah yang levelnya diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali antara lain:

  • Jabodetabek
  • Bandung Raya
  • Surabaya Raya

Menurut Presiden, wilayah-eilayah tersebut sudah bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021. 

Baca Juga: PPKM diperpanjang, Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×