kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

4 Aturan teknis PTM terbatas Perguruan Tinggi dari Satgas Covid-19, apa saja?


Rabu, 29 September 2021 / 05:05 WIB
4 Aturan teknis PTM terbatas Perguruan Tinggi dari Satgas Covid-19, apa saja?
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas..


Sumber: covid19.go.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Menurutnya, hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

Wiku menjelaskan, upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi dilakukan demi menekan risiko risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa. 

Namun, dia mengingatkan, jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi. 

Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah tidak dibuka dampaknya bisa permanen

Untuk lebih jelasnya, Wiku merincikan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.

Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. 

Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%. 

Keempat, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas COVID-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas COVID-19 tingkatan kampus. 

Baca Juga: Nadiem Makarim ungkap baru 40% sekolah yang lakukan PTM terbatas

Adapun tugas Satgas COVID-19 kampus adalah untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

"Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," papar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (28/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Selanjutnya: Nadiem jelaskan isu munculnya klaster di sekolah dan strategi mencegah penyebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×