Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan melakukan sertipikasi tanah di wilayah IKN.
Setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan clean and clear, pada Kamis (3/8/2023) Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN).
Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan Otorita IKN (OIKN), Dhony Rahajoe.
Baca Juga: Penataan Sumbu Kebangsaan IKN Tahap I Ditargetkan Rampung Desember 2023
Dengan terbitnya Sertipikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum.
Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertipikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.
"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8).
Hadi mengimbau agar Otorita IKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia.
Dengan demikian, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.
"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi.
Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertipikat.
Baca Juga: Surpres Telah Diterima, DPR Segera Bahas Revisi UU IKN
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan ibu kota negara.
"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare. Dengan terbitnya sertipikat maka pembangunan akan segera terwujud," imbuhnya.
Dhony mengungkapkan, di kawasan IKN sendiri dalam waktu dekat akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.
"Jadi ini sangat ditunggu untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar, para pihak yang telah menyatakan akan turut dalam pembangunan akan semakin mantap dan yakin melakukan pembangunan di IKN," jelas Dhony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News