kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

3 Admin @Triomacan2000 segera masuk persidangan


Rabu, 14 Januari 2015 / 21:13 WIB
ILUSTRASI. Aktris cilik Park So Yi, tercatat sudah banyak bintangi drama Korea populer termasuk Revenant dan See You In My 19th Life.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berkas ketiga administrator akun Twitter @TrioMacan2000 yang terkait kasus pemerasan lengkap pada pekan depan. Sejauh ini, polisi tengah melengkapi berkas untuk dua admin yaitu Hari Koeshardjono dan Raden Nuh, sementara admin lainnya Edi Syahputra telah lengkap.

"Raden Nuh dan Hari Koes baru P18-19, masih ada yang harus dilengkapi. Kalau Edi sudah P21 (lengkap) dan diserahkan tahap dua kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/1).

Ia melanjutkan, bila sudah lengkap, kejaksaan akan memproses berkasnya. Setelahnya, ketiganya dapat menjalani proses persidangan.

Diketahui, Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, polisi masih mendalami berkas Raden Nuh karena terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah).

Ketiga tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta. Ketiganya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×