Reporter: Petrus Dabu | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur hari ini, Rabu (23/7) memulangkan 29 warga negara Indonesia, korban kapal tenggelam di perairan Malaysia, 18 Juni lalu.
Kepulangan tersebut setelah sebelumnya mereka menjalani masa hukuman penjara selama sebulan karena melanggar UU Keimigrasian Malaysia. Para korban tersebut dipulangkan ke beberapa daerah tujuan yaitu Aceh 25 orang, Medan sebanyak 2 orang, Surabaya dan NTT masing-masing 1 orang.
Pemulangan WNI ke Aceh selain didampingi oleh pejabat KBRI Kuala lumpur, juga didampingi oleh pejabat Pemerintah Provinsi Nangro Aceh Darussalam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 18 Juni 2014 kapal yang mengangkut 90 orang WNI tenggelam di perairan Sungai Hitam, Kuala Langat, Selangor. Sampai saat ini, Tim pencari dan penyelamat (SAR) Malaysia berhasil menemukan korban sebanyak 76 orang, 62 orang selamat dan 14 orang meninggal dunia.
Saat ini masih terdapat 31 korban WNI lainnya di Depo imigrasi Kuala Lumpur International Airport (KLIA). Dari 31 orang tersebut, enam diantaranya belum dapat diketahui waktu kepulangannya karena masih menjadi saksi dalam kasus kapal tenggelam ini. Sementara 25 orang lainnya direncanakan dapat pulang ke lndonesia pada 25 Juli 2014 mendatang.
KBRI Kuala Lumpur saat ini juga masih menunggu jawaban dari Pemerintah Malaysia atas permintaan dilakukannya investigasi menyeluruh untuk menjelaskan penyebab kapal tersebut tenggelam.
KBRI Kuala Lumpur menghimbau WNI atau tenaga kerja Indonesia yang ingin kembali ke Indonesia atau berusaha kembali ke Malaysia untuk tidak menggunakan jalur kepulangan yang tidak resmi. "Himbauan ini, tidak lain adalah upaya dalam rangka mencegah agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali," demikian pernyataan tertulis pihak KBRI Kuala Lumpur yang diterima KONTAN, Rabu (23/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News