kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

26-1-1967, ganti nama Tionghoa ke nama Indonesia


Selasa, 26 Januari 2016 / 07:16 WIB
26-1-1967, ganti nama Tionghoa ke nama Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" atau Keppres 240/1967 menyarankan warga Tionghoa mengganti namanya menjadi nama Indonesia.  

Warga Tionghoa yang ingin mengganti nama ke nama Indonesia, perlu memperhatikan hal-hal berikut.

Pertama, berdasar surat keputusan Presidium Kabinet Ampera ganti nama tidak wajib.

Kedua, mengajukan surat permohonan kepada Bupati atau walikota.

Ketiga, menerima surat permohonan yang sudah diberi nomor daftar, tanggal, dan stempel.

Namun, dalam praktiknya ditemui ongkos-ongkos tak terduga seperti uang kopi dan ongkos calo.

Sebagai catatan, mengganti nama berarti harus mengubah banyak surat antara lain surat lahir, surat kawin, dan surat tanda penduduk. (Tri Wahono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×