kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes


Kamis, 20 Oktober 2022 / 05:26 WIB
206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes
ILUSTRASI. Hingga Selasa (18/10/2022), kasus gagal ginjal akut di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat. 

"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini," jelas Syahril. 

Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai. 

Obat alternatif 

Adapun sebagai alternatif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet. 

"Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi," terangnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Obat Sirup yang Disetop oleh Kemenkes"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×