kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

2017, ditargetkan berlaku tilang elektronik


Selasa, 25 Oktober 2016 / 18:17 WIB
2017, ditargetkan berlaku tilang elektronik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

‎Jakarta. Korlantas Polri melakukan soft launching tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas, Selasa (25/10/2016) di Kantor Korlantas, Jakarta Selatan. Selain acara soft launching, dilakukan juga pelatihan aplikasi tilang online yang diikuti olah 64 perwakilan Polres yang tersebar di 16 Polda di Indonesia.

Polda yang mengikuti pelatihan diantaranya Polda Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur. Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara

Kakorlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan selanjutnya pada November 2016, e-tilang akan disosialisasikan dan diterapkan. Kemudian akan dilakukan evaluasi selama satu bulan.

Apabila hasilnya bagus, akan langsung di-launching dan tahun depan diterapkan di seluruh Indonesia. "‎Kita semua sepakat Pungli harus diberantas. Makanya kami luncurkan e-tilang, sistem ini bisa mengurangi adanya hubungan langsung antara pelanggar lalu lintas dengan petugas," kata Agung Budi Maryoto.

Dicontohkan Agung Budi Maryoto, ‎untuk mendukung program ini, masyarakat harus lebih dulu mengunduh aplikasi e-tilang. Nantinya apabila dalam berkendara, masyarakat melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm maka anggota akan mengimput data pelanggar secara online termasuk pasal, denda dan pelanggarannya.

Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan nomor registrasi tilang dan dari nomor itu bisa diketahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan ke bank. "Kalau masyarakat punya m-banking bisa langsung bayar atau ‎melalui ATM. Kalau sudah langsung bayar, STNK atau SIM yang sempat disita bisa langsung diambil. Jadi tidak ada lagi nitip uang melalui polisi," ujarnya.

‎Lebih lanjut, Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kabidbin Gakkum) Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana melanjutkan e-tilang merupakan upaya menjembatani, menginspirasi sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank.

Dengan E-tilang ini, diharapkan dapat menegaskan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan membayar langsung ke bang dan tanpa hadir di sidang. "Dalam konteks ini, masyarakat juga membantu mengurangi pungli yang dilakukan oknum petugas di lapangan," kata mantan Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×