kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

2 Strategi yang bisa mencegah munculnya klaster PTM terbatas


Jumat, 01 Oktober 2021 / 05:06 WIB
2 Strategi yang bisa mencegah munculnya klaster PTM terbatas
ILUSTRASI. Pemerintah terus mendorong agar institusi pendidikan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)


Sumber: covid19.go.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah terus mendorong agar institusi pendidikan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, khususnya di wilayah PPKM level 1 hingga 3. Langkah ini ditegaskan lewat dirilisnya Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 tanggal 16 September 2021. 

Melansir informasi di laman covid19.go.id, langkah ini untuk mengantisipasi risiko learning loss yang dapat terjadi akibat pembelajaran jarak jauh yang kurang optimal. 

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, untuk mencegah klaster penularan COVID-19 saat PTM Terbatas dilangsungkan, ada 2 strategi yang diterapkan. Yakni dengan menerapkan 3M dan 3T.

"Khususnya untuk 3T, akan berfokus pada deteksi dan surveilans atau testing dan tracing," jelas Satgas dalam siaran persnya pada Kamis (30/9/2021). 

Baca Juga: PTM terbatas Perguruan Tinggi bakal digelar, ini aturan penyelenggaraannya

Dijelaskan lebih jauh, dalam penerapannya, pemerintah akan memastikan pelaksanaan tes acak di satuan pendidikan dan juga mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi pada satuan pendidikan untuk memudahkan pengawasan.

Untuk melakukan penyesuaian kebijakan PTM Terbatas, pemerintah menetapkan indikator Positivity Rate sebagai faktor yang dipertimbangkan, yakni memberikan panduan tindakan ketika angka positivity rate < 1%, di antara 1-5%, dan bila di atas 5%.

Baca Juga: Pemerintah buka sekolah PTM, dokter: Sekolah dan orang tua wajib jaga prokes

"Hal ini dilakukan agar sekolah tetap dapat berlangsung, dan bila ada infeksi COVID-19 yang terjadi tidak serta merta menghentikan sekolah lain yang menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan tidak memiliki kasus untuk melakukan PTM Terbatas," papar Satgas.

Selanjutnya: Kuota Kemendikbud untuk aplikasi apa saja? Ini daftar situs yang diblokir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×