kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 Bulan Jelang Berakhir, Setoran PPh Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 8,01 Triliun


Rabu, 04 Mei 2022 / 18:09 WIB
2 Bulan Jelang Berakhir, Setoran PPh Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 8,01 Triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dua bulan lagi. Hingga Rabu (4/5), Tax Amnesty II telah diikuti oleh 41.495 wajib pajak dengan 47.808 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut hingga pukul 8.00 WIB hari ini, mencapai Rp 8,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,18 triliun.

Secara rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,28 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,78 triliun.

Baca Juga: Hingga Hari Kedua Lebaran, Kemenkeu Kantongi Rp 8,01 Triliun dari Program Tax Amnesty

Peserta Tax Amnesty II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN. Wajib pajak juga bisa menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II, akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×