kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.783   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.118   -5,00   -0,06%
  • KOMPAS100 1.140   3,42   0,30%
  • LQ45 828   4,51   0,55%
  • ISSI 287   -2,04   -0,71%
  • IDX30 432   2,38   0,55%
  • IDXHIDIV20 517   2,59   0,50%
  • IDX80 127   0,69   0,55%
  • IDXV30 141   0,36   0,25%
  • IDXQ30 140   0,37   0,27%

18 perusahaan diduga lakukan pembakaran lahan


Kamis, 10 September 2015 / 15:24 WIB
18 perusahaan diduga lakukan pembakaran lahan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Penyebab kebakaran lahan hutan di sejumlah wilayah di Indonesia hingga memicu bencana kabut asap sedikit terungkap. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan sawit.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, dugaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan di lapangan, pengamatan udara dan foto koordinat lokasi kebakaran. Dari hasil tersebut diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di sekitar lokasi perkebunan perusahaan kelapa sawit.

Siti mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, setidaknya ada 18 perusahaan kelapa sawit yang diduga terlibat pembakaran hutan. Perusahaan tersebut; dua berada di Sumatera Selatan, dua di Riau, Kalimantan Barat tujuh, dan Kalimantan Tengah sebanyak tujuh perusahaan.

"Dari jumlah tersebut, ada perusahaan besarnya," kata Siti Kamis (10/9).

Sayang. Siti tidak mengungkapkan secara rinci ke-18 perusahaan yang dia maksud tersebut. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan berusaha memverifikasi dugaan awal tersebut.

Kalau dari hasil verififikasi tersebut akhirnya perusahaan kelapa sawit tersebut benar- benar terbukti membakar hutan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas. Situ mengatakan, sanksi tersebut terdiri dari dua.

Untuk perusahaan pembakar dengan kategori berat, sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan ijin sampai pemidanaan. Sementara itu untuk kategori ringan, sanksi yang akan diberikan berupa teguran keras, meminta maaf ke masyarakat dan merehabilitasi hutan yang telah dibakar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×