kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Turis Asing


Kamis, 02 Mei 2024 / 15:57 WIB
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Turis Asing
ILUSTRASI. Kemenhub baru-baru ini mengubah status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ke-17 bandara tersebut ternyata tidak memfasilitasi perjalanan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing secara signifikan.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, 17 bandara internasional yang dicabut itu hanya melayani 169 kunjungan wisman sepanjang tahun 2023.

"Atau kira-kira kalau kita buat persentasenya 0,0021% dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut," tutur dia, dalam konferensi pers, di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Kamis (2/5).

Jumlah kunjungan wisatawan nasional yang dilayani oleh 17 bandara tersebut juga tercatat tidak signifikan. Amalia menyebutkan, jumlah perjalanan wisatawan nasional melalui 17 pintu udara tersebut hanya mencapai 61.016 perjalanan, atau hanya 1,06% dari total perjalanan wisatawan nasional.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Sebagai informasi, Kemenhub mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: BPS Catat 1 Juta Wisatawan Asing Masuk Indonesia pada Maret 2024

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.
  2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
  5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
  6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
  7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
  9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.
  10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
  11. Bandara Supadio, Pontianak.
  12. Bandara Juwata, Tarakan.
  13. Bandara El Tari, Kupang.
  14. Bandara Pattimura, Ambon.
  15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
  16. Bandara Mopah, Merauke.
  17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×