kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

15 titik Jakarta alami penurunan tanah tertinggi


Rabu, 08 Oktober 2014 / 14:21 WIB
15 titik Jakarta alami penurunan tanah tertinggi
ILUSTRASI. Terima Telepon Spam? Cek 5 Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di HP Android dan iPhone. REUTERS/Andrew Kelly


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Data dari Pusat Air Tanah dan Teknologi Lingkungan Kementerian ESDM menunjukan bahwa kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan kawasan yang mengalami penurunan permukaan paling tinggi di Jakarta. 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan dari 2011-2012, penurunan permukaan tanah yang terjadi di PIK mencapai 9,89 sentimeter. 

Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta, Mohamad Selim mengatakan, PIK merupakan satu dari 15 titik di kawasan bagian utara Jakarta yang menjadi titik-titik dengan penurunan permukaan tanah tertinggi di Jakarta. 

"Penurunan air tanah di Jakarta rata-rata sekitar 5 sentimeter, semakin ke utara semakin besar. Penurunan terbesar mencapai 9,89 sentimeter di daerah PIK, dan 9,54 sentimeter di Jalan Marina Indah," kata Selim, di Balaikota Jakarta, Rabu (8/10/2014). 

Menurut Selim, terjadinya penurunan tanah diakibatkan pengambilan air tanah secara berlebihan. Ia memaparkan, selain menyebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah, pengambilan air tanah secara berlebihan juga menyebabkan penurunan kualitas air. 

Atas dasar itulah, kata Salim, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengimbau pelaku industri dan kantor-kantor pemerintahan untuk mengalihkan penggunaan air tanah ke air perpipaan. 

Hal tersebut sudah mulai dilakukan terhadap para pelanggan Aetra. Apalagi, ujar Salim, berdasarkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta nomor 37/SE/2011 menyebutkan, ada sanksi administrasi, perdata, maupun pidana terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan air bawah tanah. 

"Harus ada perubahan perilaku masyarakat bahwa air bukanlah merupakan sumber daya alam yang tidak terbatas. Karena itu, sumber daya air perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab," ujar Selim. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×