kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

13 Crazy Rich Jakarta Selatan Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II


Senin, 06 Juni 2022 / 13:42 WIB
13 Crazy Rich Jakarta Selatan Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). 13 Crazy Rich Jakarta Selatan Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hingga 5 Juni 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I mengungkapkan ada sekitar 13 orang super tajir atau crazy rich yang sudah mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, 13 wajib pajak tersebut masuk ke dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 miliar per tahun. 

“Untuk 13 wajib pajak ini tidak kami sebutkan namanya. Ini adalah wajib pajak yang kami mendapatkan informasi dengan harta di atas Rp 500 miliar per tahun,” tutur Lucas dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta. 

Lucas juga menyebut, bahkan lebih banyak para wajib pajak dengan harta di bawah Rp 500 miliar yang mengikuti program yang berakhir di 30 Juni 2022 ini. 

Baca Juga: Miliarder Dunia yang Paling Banyak Kehilangan Harta Akibat Penurunan Saham Global

Ia memerinci, wajib pajak dengan harta sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar yang sudah mengikuti PPS di kantor wilayah pimpinannya sebanyak 23 wajib pajak.

Kemudian, wajib pajak dengan harta antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar ada sekitar 34 wajib pajak, dan lebih banyak lagi wajib pajak yang mengikuti PPS dengan harta kekayaan di bawah Rp 50 miliar per tahun. 

Secara keseluruhan, hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, sebanyak 531 wajib pajak di kantor wilayah pimpinannya sudah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang disertakan sebesar 608. 

“Dengan kondisi ini, Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah kami terima adalah sebesar Rp 190,28 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1,93 triliun,” tambah Lucas. 

Baca Juga: Kekayaan para Miliarder Indonesia Ini Justru Bertambah Ditengah Penurunan IHSG

Lucas pun mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan harta mereka di program Tax Amnesty Jilid II ini. Apalagi, pelaksanaan program ini akan selesai pada 30 Juni 2022. 

“Saya imbau segera ikuti PPS, karena ini adalah kesempatan untuk mengamankan aset-aset bapak dan ibu. Saya yakin banyak sekali fasilitas yang diberikan oleh DJP karena program ini juga tak akan diperpanjang,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×