kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12 pemerintah daerah ini tetapkan status tanggap darurat setelah dilanda banjir


Rabu, 08 Januari 2020 / 11:34 WIB
12 pemerintah daerah ini tetapkan status tanggap darurat setelah dilanda banjir
ILUSTRASI. Bencana Banjir Bandang dan Longsor Banten: Kondisi terkini dari Kampung Buluheun, Cipanas, Lebak, Banten, Selasa (7/1).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, ada sebanyak 12 Pemerintah Daerah (Pemda) yang menetapkan status tanggap darurat.

Status tersebut ditetapkan setelah beberapa daerah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Peringatan Kedubes AS: Jakarta akan didera hujan luar biasa dan badai halilintar

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman bnpb.go.id, berikut adalah 12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat.

  1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 1 - 7 Januari 2020.
  2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
  3. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  4. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 16 Januari 2020.
  5. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  6. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.               
  7. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  8. Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
  9. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  10. abupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  11. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
  12. abupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.

Baca Juga: JNE mengaku kena dampak banjir Jabodetabek

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Komunikasi BNPB Agus Wibowo, adanya status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut kemudian dapat mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan.

Dalam hal ini, BNPB juga dapat memberikan bantuan berupa dana siap pakai (DSP) ke masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, para pemerintah daerah juga dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang sudah dianggarkan ke masing-masing daerah.

Baca Juga: INAF optimistis tahun ini dapat cetak laba Rp 8,9 miliar Kemudian, hingga 4 Januari 2020 lalu BNPB juga mencatat ada sebanyak 1.317 rumah yang mengalami kerusakan berat, 7 rumah mengalami rusak sedang, serta 544 rumah alami kerusakan ringan.

Selain itu, terdapat 5 fasilitas umum yang mengalami kerusakan berat, 3 fasilitas pendidikan alami kerusakan ringan, 2 fasilitas pendidikan alami kerusakan sedang, 2 fasilitas peribadatan alami kerusakan sedang, serta 24 jembatan mengalami kerusakan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×