Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pertanian memfasilitasi 112 produk pertanian untuk sertifikat indikator geografis. Komitmen ini sudah diteken bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam peringatan Hak Kekayaan Intelektual, Selasa (26/4).
Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi masing-masing daerah untuk pengajuan sertifikat itu ke Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti kami yang memberikan rekomendasi," katanya.
Produk pertanian yang memiliki indikasi geografis seperti ubi Cilembu, tembakau Deli atau Kopi Toraja. "Ini sebenarnya bentuk dari indikasi geografis Indonesia yang kalau di dunia mirip wine terkenal dari Perancis. Itu tidak boleh ditiru dimana pun. Nah dengan cara ini kita melindungi hak dari wilayah bersangkutan," katanya.
Kementerian Pertanian sendiri mengaku sampai saat ini terus mengidentifikasi sejumlah produk pertanian yang bakal diajukan untuk dilindungi. Dengan demikian produk pertanian itu akan memiliki kekuatan intelektual dan bisa bermensi perdagangan. "Kalau kualitasnya bagus, rasanya enak dan marketnya bagus ini akan kami perjuangkan dengan para petani," katanya.
Sejauh ini contoh produk yang telah berhasil mendapatkan sertifikat indikasi geografis adalah kopi Kintamani Bali, kopi Arabika Gayo, lada putih Muntok dan meubel ukir Jepara. Kemudian yang baru-baru saja mendapatkan sertifikat indikasi geografis produk tembakau hitam dan tembakau Mole Sumedang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News