Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan perusahaan yang dijatuhi sanksi administrasi karena terlibat kasus kabut asap kebakaran hutan.
"Ada 10 yang hari ini kami laporkan mendapatkan sanksi administrasi," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers pada Senin (19/10).
Dengan tambahan 10 perusahaan tersebut, total jumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan yang dijatuhi sanksi karena kasus kebakaran hutan menjadi 14.
Dari 10 perusahaan, 4 perusahaan dijatuhi sanksi paksaan pemerintah untuk melengkapi peralatan pemadaman, izin usaha, dan melakukan kewajiban pelaporan.
Empat perusahaan tersebut adalah PT BSS yang berkolasi di Kalimantan Barat, PT KU di Jambi, PT IHM di Kalimantan Timir, dan PT WS di Jambi. Dua memiliki konsesi perkebunan sementara dua lainnya hutan tanaman industri (HTI).
Sementara, 4 perusahaan lain dijatuhi sanksi pembekuan izin. Keempatnya masing-masing adalah PT SBAWI di Sumatera Selatan, PT PBP di Jambi, PT DML di Sumatera Selatan, dan PT RMP di Sumatera Selatan.
Dua perusahaan lain dicabut izinnya. "Keduanya adalah PT Mega Alam Sentosa dan Diera Hutan Lestari," kata Siti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum JLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kewajiban perusahaan yang dikenai sanksi administrasi adalah menyerahkan lahan yang terbakar kepada pemerintah.
Sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut bisa meningkat apabila kewajiban yang dijatuhkan atas sanksi saat ini tidak dilakukan.
Rasio yang akrab disapa Roy menegaskan, "Sanksi administrasi ini tidak melepaskan perusahaan dari tuntutan pidana dan perdata."
(Yunanto Wiji Utomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News