kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 18.019   60,00   0,33%
  • IDX 5.868   -34,48   -0,58%
  • KOMPAS100 777   -5,25   -0,67%
  • LQ45 588   -1,78   -0,30%
  • ISSI 201   -0,27   -0,13%
  • IDX30 335   -0,33   -0,10%
  • IDXHIDIV20 415   1,73   0,42%
  • IDX80 88   -0,36   -0,41%
  • IDXV30 111   -0,10   -0,09%
  • IDXQ30 108   0,51   0,48%

10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?


Rabu, 02 Desember 2020 / 04:12 WIB
10 Lembaga dibubarkan, bagaimana nasib ASN yang tergabung di dalamnya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang telah diteken sejak 26 November, resmi membubarkan sebanyak 10 badan/lembaga. Lalu, bagaimana nasib pegawai dari lembaga yang dibubarkan tersebut? 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, jumlah pegawai yang terdapat pada 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tidak begitu banyak. 

"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020). 

Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak. Akan tetapi, pihaknya masih mempertimbangkan peralihan tugas dan fungsi para ASN yang dibubarkan tersebut ke kementerian dan lembaga yang sesuai. 

Baca Juga: Ada satgas di setiap unit kerja untuk putus penularan Covid-19 di lingkungan ASN

"Kami sudah melakukan pengecekan, paling ada beberapa terutama mungkin di badan yang mengelola wilayah Suramadu. Namun, lebih banyak kepada pegawai-pegawai yang bersifat kontrak dan nanti tentu saja akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," ujarnya. 

Lebih lanjut Rini menjelaskan 10 badan/lembaga yang dibubarkan akan diintegrasikan ke kementerian yang sesuai dengan tugas serta fungsi sebelumnya. 

Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Baca Juga: Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS




TERBARU

[X]
×