kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sikap Kemenhub soal wacana masuknya maskapai asing


Senin, 10 Juni 2019 / 20:09 WIB
Sikap Kemenhub soal wacana masuknya maskapai asing


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi adanya wacana masuknya maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa maskapai lokal harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah. "Kita kalau dari Undang-undang kita, sebenarnya harus melindungi maskapai lokal," ujar Polana, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Ia kemudian kembali menekankan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. "Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," tegas Polana.

Saat ini wacana masuknya maskapai asing pun menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Perlu diketahui, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal, pemerintah harus melindungi maskapai lokal. (Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Sikap Kemenhub Soal Wacana Masuknya Maskapai Asing"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×