kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK masih tunggu perubahan PP


Rabu, 08 April 2020 / 17:07 WIB
Rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK masih tunggu perubahan PP
ILUSTRASI. Pemerintah menyebutkan rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK masih tunggu perubahan PP.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk menghadapi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian di Indonesia. Salah satunya, melalui pembebasan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK.

Rencananya, terdapat dua skenario terkait program relaksasi BPJAMSOSTEK yang akan diberikan pemerintah mulai dari pembebasan hingga penundaan pembayaran iuran peserta.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian relaksasi tersebut masih menunggu perubahan sejumlah payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Pensiun dan PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK

“Sekarang masih membutuhkan perubahaan PP Nomor 44, 45 dan 46 tahun 2015. Kami sedang berkoordinasi terkait perubahan PP tersebut,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Pembahasan relaksasi tersebut melibatkan lembaga terkait di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenko Bidang Perekonomian serta BPJAMSOSTEK.

Pihaknya berharap kebijakan relaksasi tersebut bisa segera diimplementasikan pada tahun ini. Mengingat, relaksasi ini diperlukan untuk meredam dampak corona terhadap kondisi perekonomian.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis menyebut, rencana relaksasi ini masih dibahas oleh pemerintah dan dipastikan tidak akan mempengaruhi nilai manfaat peserta. Ia juga berharap ketentuan ini tidak akan menganggu ketahanan dana program jaminan sosial.

“Supaya pemberian stimulus ini tidak menganggu kegiatan operasional dan pelayanan peserta BPJAMSOSTEK, maka perlu dilakukan penyesuian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPJAMSOSTEK,” terangnya.

Menurutnya, pemberian relaksasi ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka itu, akan dikonsultasikan lebih dulu dengan pihak kementerian-kementerian terkait.

“Karena memang BPJAMSOSTEK padat sekali dengan regulasi dan posisi kami sebagai penyelenggaran sehingga perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan menteri teknis untuk membuat formulasi paling tepat dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kami akan respon dengan segera,” kata Ilyas.

Baca Juga: Puluhan ribu pekerja di DKI Jakarta kena PHK imbas wabah corona, ini kata pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×