kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman peringatkan pemerintah soal impor pangan


Senin, 04 Februari 2019 / 14:48 WIB
Ombudsman peringatkan pemerintah soal impor pangan


Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan peringatan dini kepada pemerintah soal impor empat komoditas pangan, lembaga ini menilai pemerintah harus lebih awas dalam membuka keran impor di tahun politik. Empat komoditas pangan yang harus diawasi adalah beras, gula, garam, dan jagung.

Pasalnya impor keempat komoditas itu cukup tinggi. Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyarankan Perum Bulog untuk membentuk stock disposal policy alias kerangka kebijakan sisa cadangan sebelum memutuskan untuk mengimpor beras.

Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan ekspor tidak membuat stok dalam negeri berkurang di saat permintaan tinggi, sehingga dapat memicu kenaikan harga di pasaran. “Mengapa kita sebut peringatan dini, ini bentuk proses pencegahan. Hasil kajiannya biasanya kita sampaikan secara terbuka supaya semua pihak memperhatikan," ujar Saragih, Senin, (4/1).

Saragih menilai jangan sampai perhatian pemerintah berkurang terhadap pengawasan impor karena fokus menghadapi musim politik. Terkait dengan beras, Ombudsman menyarankan pemerintah tak perlu impor pada tahun 2019 sebab dengan mempertimbangkan stok yang ada di Perum Bulog.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah stok beras relatif mencukupi, yakni 2,1 juta ton di akhir 2018, sehingga tahun ini pemerintah tidak perlu impor kecuali terjadi krisis besar.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat tingginya impor garam industri dalam periode 2015-2018, impor komoditas garam naik dengan total impor sebesar 12,3 juta ton. Puncaknya terjadi pada 2018 yang mencapai 3,7 juta ton.

Namun mengenai impor gula dan berdasarkan investigasi, Ombudsman mensinyalir produk impor yang merembes ke pasar tradisional untuk kebutuhan gula konsumsi. Itu mengganggu stabilitas produksi gula petani, serta berdampak pada penurunan harga gula tebu petani.

Ombudsman menyarankan pemerintah untuk memperketat proses verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri juga segera menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional, dan mengevaluasi penerapan SNI bagi gula petani. "Kita investigasi kita temukan di lapangan gula impor banyak yang merembes ke pasar," ujarnya

Selanjutnya mengenai impor jagung, Ombudsman RI menyarankan, pemerintah melakukan evaluasi secepatnya dan memperketat proses verifikasi kebutuhan impor jagung untuk keperluan industri pakan sebagai basis penerbitan rekomendasi impor. "Berdasarkan situasi ini kami memberikan peringatan dini agar 2019 betul betul verifikasi kebutuhan industri dilakukan secara cermat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×