kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin: Perubahan skema PPnBM untuk dorong pengembangan mobil listrik


Senin, 11 Maret 2019 / 19:19 WIB
Menperin: Perubahan skema PPnBM untuk dorong pengembangan mobil listrik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Airlangga menyebut, ditargetkan akan ada 20% mobil listrik di Indonesia di 2025. Bahkan, sudah ada perusahaan yang berniat berinvestasi mobil listrik di Indonesia. Tak hanya itu, Airlangga pun mengatakan saat ini Perpres terkait mobil listrik tengah dalam harmonisasi.

Menurutnya, bila fasilitas fiskal khususnya lewat tarif PPnBM tidak dilakukan, maka industri mobil listrik akan sulit berkembang di Indonesia. "Kalau menggunakan sistem PPnBM yang sekarang maka mobil sedan sulit diproduksi, dan mobil listrik tidak memiliki insentif untuk dibuat di Indonesia," ujar Airlangga, Senin (11/3).

Dalam usulan perubahan skema PPnBM ini, terdapat insentif berupa pengenaan tarif PPnBM sebesar 0% dan maksimal 30% dan akan diberikan terhadap kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam program yakni kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Airlangga menambahkan, penggunaan mobil listrik dari sisi biaya operasional akan jauh lebih mudah dan akan rendah emisi, sehingga akan berdampak positif. Dia mengatakan, konsep pembangunan rendah emisi pun sudah menjadi salah satu kesepakatan dalam Paris Agreement.

Sementara itu, perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Bila dalam aturan sebelumnya sebelumnya pengenaan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Maka di aturan berikutnya penghitungan PPnBMnya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.

Pengelompokan kapasitas mesin dalam aturan yang berlaku saat ini pun terdiri atas diesel yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 hingga 2.500 cc, hingga lebih dari 2.500 cc. Lalu, kapasitas mesin gasoline yakni kurang dari 1.500 cc, 1.500 - 2.500 - 3.000 cc, dan lebih besar dari 3.000 cc.

Dalam perubahan aturan ini, pengelompokan kapasitas mesin terbagi atas dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.

Dalam aturan baru, Kementerian Keuangan mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan saat ini yang justru mempertimbangkan besaran cc mobil.

Bila dalam aturan saat ini tipe kendaraan dibedakan menjadi sedan dan non sedan, maka ke depan tidak akan ada pembedaan sedan dan non sedan.
Kemkeu pun mengusulkan supaya diberikan insentif PPnBM bila kendaraan tersebut termasuk dalam kendaraan beremisi rendah. Aturan sebelumnya, insentif hanya diberikan untuk KBH2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×