kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 21:12 WIB
Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun secara bertahap.

Dalam Pasal 3 UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian berisi penyesuaian tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha berupa penurunan tarif menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2021 dan tahun pajak 2022. Kemudian, sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2023.

Pasal tersebut juga menegaskan syarat penerima insentif perpajakan tersebut akan memperoleh potongan tarif tambahan sebesar 3% jika penerimanya merupakan WP Badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka (PT).

Baca Juga: Inilah gambaran isi 23 pasal draf RUU Omnibus Law Perpajakan

Kemudian, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Selanjutnya memenuhi persyaratan tertentu, yang ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksana.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki skema lain dalam penurunan PPh Badan yang tertuang dalam naskah akademik RUU ombinus law perpajakan. Selain opsi penurunan secara bertahap, sebelumnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan ada skenario kedua yaitu tarif PPh badan diturunkan secara langsung dari 25% menjadi 20% di tahun 2021.

“Berdasarkan skenario kedua pada penurunan tarif PPh badan secara langsung berdampak pada turunnya penerimaan pajak neto sebesar Rp 87 triliun pada tahun 2021. Akibatnya, belanja pemerintah juga turun, dan berdampak pada turunnya produk domestik bruto (PDB) dalam jangka pendek,” sebagaimana dikutip dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan. 

Baca Juga: Sebanyak 77,3 juta ha tumpang tindih, Jokowi minta satu peta jadi solusi

Setali tiga uang, Kemenkeu memproyeksikan pada 2021, tax ratio turun 0.54%. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkoreksi Rp 407 triliun, pertumbuhan ekonomi merosot 0,15%, penyerapan tenaga kerja turun 0,6%, konsumsi pemerintah koreksi 6,31%, serta menyumbang inflasi 0,1%. 

Sementara itu, pemerintah meyakini perekonomian tumbuh dalam jangka panjang karena didorong peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan konsumsi rumah tangga.

“Pada tahun 2030, kebijakan berdampak secara kumulatif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 1,2%. Saat perekonomian mulai tumbuh, penerimaan pajak lain juga mulai tumbuh, yatu PPh orang pribadi, PPN, cukai, dan pajak lainnya,” sebagaimana dikutip dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan. 




TERBARU

[X]
×