kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo pastikan tak buat aturan khusus aplikasi taksi online


Selasa, 01 Januari 2019 / 10:39 WIB
Kemkominfo pastikan tak buat aturan khusus aplikasi taksi online
ILUSTRASI. Aplikasi Grab


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan tidak akan membuat aturan khusus untuk aplikasi taksi online. Sebab, aturan tersebut telah dirilis Kementerian Perhubungan.

"Kami tidak membuat aturan khusus buat taksi online," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kemkominfo Semuel Pangerapan kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Semuel bilang, peraturan untuk aplikasi menggunakan kebijakan yang sudah ada dan bersifat umum untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Meski begitu, proses bisnis pun tidak luput dari pengawasan. Menurut Semuel,  aturan bisnis bagi PSE dibuat oleh instansi pengawas dang pangatur sektor (IPPS).

"Contoh kalau teknologi finansial (tekfin) yang mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara kalau sistem pembayaran diatur Bank Indonesia (BI)," terang Semuel.

Sementara aturan pelaksana mengenai bisnis taksi online diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menyelesaikan hal itu, Kemhub telah menyusun peraturan menteri mengenai taksi online.

Aturan tersebut telah diserahkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk diundangkan. Rencana awal tahun 2019 aturan tersebut akan terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×