kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung geledah unit Apartemen South Hills yang diduga milik Benny Tjokro


Jumat, 21 Februari 2020 / 06:47 WIB
Kejagung geledah unit Apartemen South Hills yang diduga milik Benny Tjokro
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan)


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menggeledah unit Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan yang diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku belum memiliki informasi terkait jumlah kamar yang digeledah. 

"Belum tahu saya (total kamar yang digeledah), tetapi titiknya di sana (Apartemen South Hills)," kata Febrie di Gedung Bundar, Kamis (20/2) malam. 

Menurut Febrie, penggeledahan dilakukan terhadap kamar yang belum disita tetapi diduga terkait dengan Benny Tjokro. "Ini penggeledahan di tempat yang belum disita. Mungkin penyidik memastikan ada kepemilikan lain tidak di situ yang terkait milik Bentjok," ujar dia.  

Baca Juga: Kejagung buka layanan aduan pemblokiran efek, 28 nasabah nyatakan keberatan

Kejagung telah menyita 93 kamar apartemen tersebut dalam perkara ini. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 41 kamar apartemen yang disita. 

Febrie menjelaskan, harga satu unit kamar apartemen tersebut berkisar Rp 3 miliar-Rp 7 miliar. "(Apartemen) South Hills sudah kami sita. Ada 93 kamar," ujar Febrie, Rabu (19/2) malam. 

Sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Benny Tjokro. Namun, Febrie mengatakan, ada pula kepemilikan kamar apartemen di luar nama Benny Tjokro. Ia tidak merinci lebih lanjut perihal jumlah kamar yang tidak dimiliki atas nama Benny Tjokro. 

Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo. 

Baca Juga: Tagih utang Bentjok dan Heru Hidayat Rp 11,4 triliun, Asabri minta bantuan polisi

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Geledah Unit Apartemen South Hills yang Diduga Milik Benny Tjokro".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×