kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebakaran tak cuma tanggung jawab perusahaan kebun


Selasa, 24 Mei 2016 / 16:47 WIB
Kebakaran tak cuma tanggung jawab perusahaan kebun


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis aturan baru tentang Pengandalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 yang diterbitkan pada 18 April lalu.

Beleid ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan yang selama ini berlaku. Peraturan ini dinilai lebih terperinci karena terdapat ketentuan dan standar yang jelas oleh seluruh pihak yang pada saat terjadi kebakaran.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raffles B. Panjaitan mengatakan, dibandingkan aturan sebelumnya Permen LHK ini lebih kompleks. "Aturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan," kata Raffles, Selasa (24/5).

Dalam aturan ini disebutkan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi pengendalian kebakaran kebun dan lahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walhasil, perusahaan-perusahaan yang diatur dalam ketentuan ini juga semakin melebar tidak hanya terbatas pada perusahaan perkebunan saja, namun hingga pada kelompok tani sekitar hutan atau desa konservasi atau kampung iklim atau desa wisata berbasis ekosistem hutan.

Adapun beberapa sarana dan prasarana tersebut terdiri dari tiga tahap, pertama pencegahan kebakaran hutan. Yang terdiri dari beberapa item perlengkapan seperti posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan, deteksi dini kebakaran hutan berupa CCTV atau sensor panas sejenisnya

Kedua pemadaman kebakaran hutan, untuk jenisnya antara lain peralatan pemotong, alat penggali, pompa bertekanan tinggi hingga kendaraan operasional pendukung. Ketiga sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi & Keuangan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Imam Harmain mengatakan, keluarnya aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu beban tanggung jawab yang diberikan juga berimbang.

Selama ini, menurut Imam para pelaku usaha selalu menjadi kambing hitam bila terjadi kebakaran. "Selama ini tidak ada standar yang jelas peralatan-peralatan apa yang harus dimiliki, dengan adanya aturan yang lebih rinci maka penilaian kesalahan menjadi lebih fair," kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×