kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata ketua banggar DPR soal pembahasan Perppu 1/2020


Senin, 04 Mei 2020 / 15:15 WIB
Ini kata ketua banggar DPR soal pembahasan Perppu 1/2020
ILUSTRASI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banngar) DPR RI, Senin (4/4).

Perppu 1/2020 ini dibuat atas racikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala LPS Lana Soelistiningsih. Pemerintah bilang, lahirnya Perppu 1/2020, tentu tidak bisa dilepaskan dari ancaman yang membahayakan bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.  

Baca Juga: Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran

Ketua banggar Said Abdullah mengatakan pihaknya memahami, bahwasanya pemerintah perlu payung hukum untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan ekonomi nasional dan mengantisipasi munculnya permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Badan Anggaran DPR-RI, akan terus memberikan dukungan penuh agar pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, terutama dalam mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat,memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan renta,pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Kunjungan wisman Januari - Maret 2020 turun 30,62% dari periode yang sama tahun lalu

Meskipun langkah Trisula Pemerintah tersebut telah dijalankan, namun tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perpu Nomor1 Tahun 2020. Karenannya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya. 

“Hal ini penting dilakukan, agar kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum, disatu sisi. Tetapi, di sisi lain perppu ini bisa menjawab kebutuhan obyektif di lapangan terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh Covid 19. Tentunya kita berharap, dengan segala usaha yang telah kita lakukan saat ini, wabah ini bisa segera berakhir,” kata Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR dan pemerintah, Senin (4/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×